Aturan desain kenegaraan
Oke kali ini saya masih akan membahas mengesain desain
setelah kemarin saya membuat tulisan pendek tentang pemilihan font, pemilihan
warna dll kali ini saya akan mencoba membuat sedikit mengenai aturan desain kenegaraan
yaa agak sedikit bingung tentang judul tulisan kali ini tapi akan saya coba
jelaskan..
Mungkin yang dimaksud aturan desain kenegaraan ini adalah
dimana suatu negara memiliki aturan tentang atau mengenai desain suatu logo
atau desain apapun yang dimana jika desain yang dibuat dapat menimbulkan
permasalahan dan perpecahan maka negara tersebut bisa saja menentang desain
tersebut untuk di sebar luaskan..
Seperti di indonesia banyak perusahaan- perusahaan yang
bersaing dengan membuat desain yang menarik namun mereka tetap mengikuti aturan
dimana untuk membuat desain tidak boleh mengambil atau meniru desain dari
perusahaan lain apalagi kl sampai meniru desain yang dimana desain tersebut
sudah dilindungi dengan hak paten yang dimana si peniru akan didenda dengan
biaya yang tidak sedikit dan mungkin bisa masuk bui jd aturan desain di suatu
negara itu sangat penting untuk menertibkan persaingan-persaingan dan untuk
melindungi masyarakat dari desain yang berbau rasisme yang bisa menyakiti si
penikmat desain..
Mungkin itu yang dapat saya jelaskan mengenai aturan desain
kenegaraan dan mudah-mudahan betul maksud dari judul diatas hehehehe
Gambar..
Komentar
Posting Komentar