Aturan desain kenegaraan

Oke kali ini saya masih akan membahas mengesain desain setelah kemarin saya membuat tulisan pendek tentang pemilihan font, pemilihan warna dll kali ini saya akan mencoba membuat sedikit mengenai aturan desain kenegaraan yaa agak sedikit bingung tentang judul tulisan kali ini tapi akan saya coba jelaskan..
Mungkin yang dimaksud aturan desain kenegaraan ini adalah dimana suatu negara memiliki aturan tentang atau mengenai desain suatu logo atau desain apapun yang dimana jika desain yang dibuat dapat menimbulkan permasalahan dan perpecahan maka negara tersebut bisa saja menentang desain tersebut untuk di sebar luaskan..

Seperti di indonesia banyak perusahaan- perusahaan yang bersaing dengan membuat desain yang menarik namun mereka tetap mengikuti aturan dimana untuk membuat desain tidak boleh mengambil atau meniru desain dari perusahaan lain apalagi kl sampai meniru desain yang dimana desain tersebut sudah dilindungi dengan hak paten yang dimana si peniru akan didenda dengan biaya yang tidak sedikit dan mungkin bisa masuk bui jd aturan desain di suatu negara itu sangat penting untuk menertibkan persaingan-persaingan dan untuk melindungi masyarakat dari desain yang berbau rasisme yang bisa menyakiti si penikmat desain..

Mungkin itu yang dapat saya jelaskan mengenai aturan desain kenegaraan dan mudah-mudahan betul maksud dari judul diatas hehehehe
Gambar..

Komentar

Postingan Populer